Kebijakan ini diambil guna memastikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
“Kami tegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan untuk (mudik) Lebaran. Ini agar kendaraan dinas digunakan sebagaimana ketentuannya,” ujar Warsubi pada Senin (24/3/2025).
Larangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang dijadwalkan diterbitkan pada pekan ini.
Warsubi menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar sesuai dengan peruntukannya.
“Edarannya segera kami luncurkan. Sekali lagi kami tegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran,” tegasnya.
Sementara itu, menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemkab Jombang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan memastikan bahwa stok, harga, dan keamanan pangan di pasaran tetap aman.
Pada hari yang sama, TPID melakukan peninjauan harga bahan pokok di beberapa lokasi, termasuk Swalayan Bravo Jombang, Superindo Linggajati Plaza Jombang, dan Pasar Citra Niaga di kawasan Kota Jombang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, yang memimpin tim tersebut, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan, harga komoditas bahan pokok di Kabupaten Jombang saat ini dalam kondisi stabil.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/24/200118378/bupati-jombang-larang-asn-gunakan-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran