Hal itu diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.
“Dari hasil psikologi tersangka memang kecenderungan kelainan seksual yaitu pedofil,” ungkap Suryono.
Selain itu, tersangka juga diketahui kecanduan film porno. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Polda Jatim bahwa tersangka mengajak korban menonton film porno.
“Suka mempertontonkan kemaluan, kemudian juga video-video porno yang itu dia puas secara seksual,” ujarnya.
Diketahui, MR telah mencabuli anak tirinya selama kurang lebih dua tahun sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Tersangka menikah dengan ibu korban pada 2022.
Tersangka mencabuli korban dengan modus memanggil ke kamar dan meminjam charger.
Saat korban datang, dia sengaja dalam kondisi telanjang dan membuat korban mengalami trauma mendalam.
“Sudah lama, sudah berlangsung lama tapi memang kayak rentetan di tiap pulang disuruh ambil charger, begitu anaknya masuk kamar orangnya gak pake baju apa-apa. Anaknya ketakutan melihat papa tirinya seperti itu,” tuturnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Di situ diancam hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/24/195143778/mantan-ketua-ormas-di-surabaya-yang-cabuli-anak-tiri-ternyata-pedofil-dan