MALANG, KOMPAS.com – Polresta Malang Kota sempat menangkap 6 orang peserta aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang ricuh di Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (23/3/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, membenarkan hal tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, 6 orang peserta itu tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif, serta ada penjamin, yakni dari pihak orangtua serta LBH Pos Malang.
“Keenam orang itu di antaranya berstatus mahasiswa, dua masih di bawah umur dan masih sekolah, dan yang lainnya alumni atau sudah lulus. Mereka tidak kami tahan karena sangat kooperatif dalam pemeriksaan, serta ada pihak yang menjamin, sehingga bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya, lanjut Soleh, tiga dari enam peserta aksi itu dikembalikan lebih dulu pada dini hari, karena alasan masih di bawah umur.
Sedangkan yang lain menyusul, seiring adanya penjamin dari pihak LBH Pos Malang.
Meski dilepaskan, Soleh menegaskan bahwa proses pemeriksaan terus berjalan.
Sehingga, sewaktu-waktu keenam orang itu tetap diminta datang ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan tambahan.
"Sehingga kapan pun diminta untuk keterangan tambahan, mereka tetap akan kami panggil. Mereka pun bersedia untuk datang menghadap penyidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kota Malang, Jawa Timur, berujung ricuh pada Minggu (23/3/2025) malam.
Massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD Kota Malang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.
Akibat kericuhan dalam aksi tersebut, sejumlah korban dilaporkan berjatuhan.
Berdasarkan rilis Aliansi Suara Rakyat (ASURO) hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.
Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kericuhan juga menyebabkan korban di pihak aparat keamanan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa tujuh aparat mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
“Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
Dengan demikian, total korban luka-luka dari kedua belah pihak mencapai sekitar 14 orang.
Situasi mulai memanas ketika massa aksi melemparkan dua bom molotov ke arah Gedung DPRD Kota Malang.
Akibatnya, kobaran api muncul di area teras depan gedung.
Petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang segera dikerahkan dan berhasil memadamkan api sebelum merembet lebih jauh.
Selain itu, massa juga membakar seragam TNI sebagai bentuk simbolis penolakan terhadap RUU TNI.
Tak hanya itu, pos jaga di depan Gedung DPRD turut menjadi sasaran perusakan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/24/163431378/ricuh-demo-tolak-uu-tni-di-malang-6-peserta-aksi-yang-ditangkap-dipulangkan