"Total, ada 80 sepeda motor yang diamankan. Jadi, motor-motor ini ditinggal oleh pemiliknya dan terparkir di pinggir jalan, dan agar tidak mengganggu pengguna jalan maka kami amankan," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, Senin (24/3/2025).
Kini, pihak kepolisian membuka layanan pengambilan motor tersebut.
Pemilik motor diminta datang langsung untuk mengambil kendaraan masing-masing.
"Silakan, bisa mengambil langsung di Polresta Malang Kota dengan membawa dokumen kendaraan seperti KTP, STNK, maupun BPKB," ucap Agung.
"Setelah itu, akan dicek kendaraannya dan apabila di dalamnya ditemukan hal-hal yang berpotensi sebagai alat-alat pengerusakan, maka akan ditindaklanjuti oleh Reskrim," kata dia.
"Dan pada Senin (24/3/2025) siang ini, pihak kepolisian bilang bisa diambil. Oleh karenanya kami kelompokkan teman-teman, untuk dapat segera mengambil motor sambil membawa dokumen-dokumennya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi tolak UU TNI yang dilakukan massa Arek-Arek Malang Turun Ke Jalan di depan Gedung DPRD Kota Malang berakhir ricuh, Minggu (24/3/2025) malam.
Dalam aksi anarkisnya itu, massa berhasil menjebol pagar sisi utara gedung DPRD Kota Malang.
Setelah itu, mereka membakar salah satu pos gedung DPRD Kota Malang dan satu pos lainnya dirusak hingga atapnya rusak parah.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "80 Motor Ditinggal Pemiliknya saat Demo Tolak UU TNI di Malang, Boleh Diambil Usai Diamankan Polisi."
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/24/140906678/80-motor-ditinggal-pemiliknya-saat-demo-tolak-uu-tni-ricuh-di-malang