Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (20/3/2025).
Awalnya, Handoko dipanggil sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan dokumen yang ada.
"Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru."
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik bahwa yang bersangkutan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ungkap Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 30 Desember 2024, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 3.062.331.000.
Agung menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Handoko mengajukan permohonan sewa lahan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep seluas 1.498 meter persegi untuk tempat tinggal pada tahun 2010.
Pada tahun berikutnya, ia mengajukan perubahan status sewa dari tempat tinggal menjadi tempat usaha.
Pada 12 Februari 2012, Wali Kota Malang saat itu memberikan persetujuan melalui keputusan Dinas Perumahan Kota Malang, yang menyatakan bahwa lahan tersebut dapat digunakan sebagai tempat usaha dengan jangka waktu sewa hanya 5 tahun.
"Di dalam klausul surat keputusan itu, jelas dilarang untuk mengalihkan kepada pihak lain," tegas Agung.
Namun, Handoko diduga mengalihkan penyewaan lahan tersebut kepada PT LSI, sebuah supermarket, selama 20 tahun, meskipun ia hanya memiliki izin sewa selama 5 tahun.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberkasan dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Jika sudah memenuhi syarat dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau persidangan, kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Agung menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Terkait pengembalian kerugian keuangan negara, penyidik juga sedang meneliti aset-aset milik Handoko.
"Apabila ada aset-aset yang bernilai ekonomis, kami bisa melakukan penyitaan, yang nantinya dijadikan alat bukti," tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/20/170349178/penyewa-lahan-aset-pemkot-malang-di-jalan-raya-langsep-jadi-tersangka