Ia disebut-sebut sebagai auktor intelektualis di balik adanya 59 ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, itu.
Namanya juga sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lumajang sejak 6 bulan lalu, atau tepatnya pada September 2024.
Namun, gambaran sosok Edi, baik berupa foto, sketsa, maupun ciri-ciri fisik, tidak kunjung dibuka.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, penyidik Polres Lumajang tidak menggunakan sketsa wajah untuk mencari Edi.
Sebab, pihaknya mengaku sudah memiliki foto yang bersangkutan.
Meski begitu, foto tersebut tidak pernah disebar sampai sekarang.
Alasannya, masih menunggu izin dari Kapolres.
"Kita punya foto, jadi tidak pakai sketsa. Untuk disebar ini, dari Reskoba masih mau minta izin ke Kapolres," kata Untoro di Mapolres Lumajang, Rabu (18/3/2025).
Sebelumnya, hakim ketua yang memimpin sidang kasus ganja, Redite Ika Septiana, sempat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyebarkan foto DPO Edi.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyebarkan foto DPO Edi.
Alasannya, surat penetapan DPO dikeluarkan oleh penyidik dari Polres Lumajang.
Pras juga tidak membantah bahwa foto DPO Edi sudah dikantonginya.
"Bukan kewenangan saya. Kalau penetapan DPO-nya sudah dan yang menetapkan ini polisi, bukan kejaksaan," ujar Prasetyo.
Dengan tidak disebarkannya foto DPO Edi, pencarian bisa jadi semakin lama.
Sebab, masyarakat tidak bisa membantu karena tidak mengetahui gambaran dari sosok misterius bernama Edi ini.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/19/160652478/kasus-ladang-ganja-gunung-semeru-menyisakan-misteri-sosok-edi-yang-disebut