LUMAJANG, KOMPAS.com - Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyebarkan gambar Edi, buron dalam kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Hal ini disampaikan hakim ketua yang memimpin persidangan, Redite Ika Septiana, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025).
"Penuntut umum ini gambarnya Edi disebarin aja biar orang tahu yang mana orangnya," kata Ika kepada Jaksa Penuntut Umum.
Permintaan itu pun ditanggapi jaksa penuntut umum, Prasetyo Pristanto, dengan menanyakan ciri-ciri Edi kepada terdakwa Bambang.
Bambang, yang sepupunya dinikahi Edi, mengungkapkan bahwa Edi memiliki ciri-ciri berkulit putih dan memiliki kumis.
"Cirinya kulit putih dan punya kumis," ungkapnya.
Bambang bercerita, lima hari sebelum ia ditangkap polisi pada 18 September 2024, ia sempat bertemu dengan Edi.
Menurutnya, kala itu tidak ada tanda-tanda mencurigakan.
Namun, setelah itu, Bambang tidak pernah lagi bertemu dengan Edi dan tidak bisa menghubunginya saat dirinya ditangkap polisi.
Seakan Edi sudah tahu akan ada penangkapan, ia menghilang tanpa jejak. Bahkan, istrinya juga tidak mengetahui keberadaan Edi.
"Lima hari sebelum ditangkap, sempat ketemu ya biasa saja, setelah itu enggak pernah kelihatan sampai sekarang, nomornya enggak aktif," pungkasnya.
Sampai saat ini, terhitung sudah enam bulan Edi menjadi buronan polisi.
Namanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Edi dicurigai menjadi otak di balik adanya 59 ladang ganja di TNBTS.
Pasalnya, tiga terdakwa mengaku menanam ganja disuruh Edi.
Bibit, pupuk, hingga lahan juga sudah disediakan olehnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/19/084908678/sidang-kasus-ladang-ganja-gunung-semeru-hakim-perintahkan-gambar-dpo-edi