Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah kewajiban menggunakan jasa pendamping saat mendaki Gunung Semeru, yang mulai berlaku pada 23 Desember 2024.
Di berbagai platform media sosial, seperti TikTok dan Instagram, banyak warganet yang beranggapan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipasi dari pihak TNBTS untuk menghindari pengetahuan para pendaki mengenai keberadaan ladang ganja tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala BBTNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa kebijakan wajib pendamping saat mendaki Gunung Semeru bertujuan memberdayakan masyarakat dan komunitas yang tinggal di sekitar Gunung Semeru.
"Kami ingin memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan pendamping atau pemandu," ungkap Rudi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (18/3/2025).
Ladang ganja yang ditemukan terletak di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit.
Secara administratif, lokasi tersebut berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Jalur wisata Gunung Bromo terletak 11 kilometer dari lokasi ladang ganja, sementara jalur pendakian Gunung Semeru berjarak 13 kilometer dari tempat tersebut.
"Lokasi penemuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata Gunung Bromo maupun Semeru," tegas Rudi.
Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini pertama kali terungkap pada September 2024.
Polisi telah menangkap enam orang yang kini sedang menjalani proses persidangan.
Semua terdakwa adalah warga setempat yang berperan sebagai penanam. Mereka adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat.
Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes yang dideritanya.
Sementara itu, Suari dan Jumaat baru menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/3/2025) siang.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/18/221454978/soal-kebijakan-wajib-pendamping-saat-mendaki-gunung-semeru-tnbts-untuk