Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno pada Selasa (18/3/2025).
Eddy mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan anggota fraksi PAN yang berada di Komisi I DPR RI.
"Saya sudah bicara dengan teman-teman dari fraksi yang ada di Komisi I (DPR RI), mereka menjamin dan sudah tidak ada lagi pembahasan terkait dwifungsi TNI," ujar Eddy usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Pembahasan saat ini hanya difokuskan pada tiga pasal yang akan mengalami perubahan, yaitu Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47.
Eddy menegaskan bahwa jika seorang anggota TNI menduduki posisi di luar 16 kementerian atau lembaga, maka ia harus mundur.
"Dan memang masalah usia, kedudukan TNI termasuk juga peran dari TNI aktif yang tadinya di 10 kementerian/ lembaga menjadi 16, kalau tidak salah itu saja, lebih daripada itu tidak," katanya.
Pasal 47 RUU TNI menjelaskan pos-pos yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.
Berbeda dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menyatakan ada 10 pos, RUU TNI menambah 6 pos baru sehingga total menjadi 16 kementerian/ lembaga.
"Dan semua kementerian/ lembaga yang ditambah jumlahnya itu, itu terkait dengan permasalahan ketahanan, ketahanan pangan, ketahanan energi, kedaulatan laut, misalnya KKP gitu ya, jadi saya kira itu sangat penting dan saya pikir sangat relevan," tambahnya.
Eddy juga menyampaikan bahwa RUU TNI akan disahkan dalam waktu dekat, meskipun ia belum bisa memberikan rincian kapan hal tersebut akan terjadi.
Ia meyakini bahwa RUU TNI tidak akan menyimpang dari prinsip dwifungsi TNI.
"Kalaupun menyimpang daripada itu kan masih ada jalur yang disiapkan oleh konstitusi melalui mahkamah konstitusi tetapi sudah diberikan keyakinan apalagi oleh pimpinan DPR, oleh pimpinan partai politik bahwa tidak akan ada penyimpangan terhadap dwifungsi TNI," ungkapnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/18/204011878/soal-ruu-tni-wakil-ketua-mpr-ri-pastikan-tak-ada-lagi-pembahasan-dwifungsi