Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Lalu dilakukan penangkapan tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka," kata Miftah saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 13 pohon ganja dengan tinggi yang bervariasi, mulai dari 70 centimeter hingga 6 centimeter.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 pohon ganja dengan tinggi beragam, yakni 70 centimeter, 54, 45, 33, 25, 10, 8, 7, 5 serta tiga tanaman setinggi 6 centimeter," ungkapnya.
Miftah juga menambahkan bahwa tersangka mengaku membeli ganja melalui sebuah akun di Instagram.
"Tersangka mendapatkan narkotika berjenis ganja tersebut dengan cara membeli dan menerima secara ranjau dari akun Instagram, seharga Rp 250 ribu, di bawah pohon kawasan Bendul Merisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa tersangka membeli tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja.
"Selanjutnya dipilih bijinya saja dengan maksud untuk ditanam kembali dan sisanya digunakan sendiri," tambahnya.
Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu set lampu grow light, sebuah aerator, dan satu unit handphone merek Xiaomi Mi A2 Lite berwarna emas.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/17/193016978/pemuda-25-tahun-di-surabaya-tanam-13-pohon-ganja-di-rumah