Sidak ini bertujuan mengecek keberadaan MinyaKita yang belakangan ini ditemukan tidak sesuai takaran di beberapa daerah.
Namun, saat petugas mendatangi salah satu toko di Pasar Baru Lumajang, mereka mengalami penolakan untuk melakukan pemeriksaan.
Pemilik toko bahkan menolak menjual MinyaKita yang hendak dibeli petugas dengan alasan bahwa pembelian minyak goreng di tokonya harus dalam paket, yang terdiri dari beberapa merek, termasuk MinyaKita.
Pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa di depan toko tersebut terdapat tumpukan karton bertuliskan MinyaKita.
Setelah mendapatkan penolakan, petugas memilih berpindah ke toko lain, tetapi hasilnya tetap nihil.
Toko kedua yang didatangi juga mengaku tidak menyediakan MinyaKita.
Staf Perdagangan Diskopindag Lumajang, Rudi, menjelaskan bahwa penolakan pedagang mungkin disebabkan ketakutan mereka terhadap rombongan petugas yang cukup banyak.
"Mungkin gak mau disidak takut, sebenarnya kalau MinyaKita ada terus, mungkin karena saking banyaknya yang datang mungkin grogi," ungkap Rudi di lokasi.
Rudi menambahkan bahwa ia akan melaporkan penolakan tersebut kepada pimpinan di Diskopindag.
"Kalau sanksi kita tunggu perintah ke pimpinan dulu," tambahnya.
Setelah dua kali mengalami penolakan, petugas menemukan toko yang menjual MinyaKita untuk diperiksa.
Dari beberapa sampel yang diambil, mulai dari kemasan botol hingga isi ulang, hanya satu yang diperiksa di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi MinyaKita sesuai dengan yang tertera di kemasan, yaitu 1 liter.
Sementara itu, beberapa sampel lainnya akan diperiksa di kantor karena gelas ukur hanya bisa digunakan sekali dan harus dibersihkan sebelum digunakan kembali.
"Temuan kami sesuai, malah lebih 10 mililiter, yang lain kami akan periksa di kantor karena gelas ukurnya harus dibersihkan dulu sebelum dipakai lagi," ujar Rudi.
Di sisi lain, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lumajang, Firdaus Nugraha Wiratama, mengungkapkan adanya selisih antara harga eceran tertinggi (HET) dan harga yang ditetapkan pedagang.
HET MinyaKita seharusnya Rp 15.700, namun dijual oleh pedagang dengan harga Rp 16.000.
Pantauan Kompas.com juga menunjukkan bahwa beberapa pedagang menjual MinyaKita dengan harga Rp 18.000 per liter.
"Ada selisih sedikit memang dari HET, tapi stoknya aman jadi masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan barangnya," ungkap Firdaus.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/12/171314778/ketika-petugas-pemkab-dan-polisi-tak-berkutik-di-depan-pedagang-saat-sidak