Yuni Enumbi dan Eko Sugiono adalah dua dari enam tersangka yang ditangkap Polda Papua atas kasus penyelundupan senjata api atau senpi untuk KKB Papua.
Keduanya merupakan mantan anggota pecatan TNI yang pernah bertugas di Kodim 18 Kasuari. Dalam kasus ini, Yuni sebagai penyandang dana dan pembeli, sedangkan Eko bertugas menyimpan senjata.
Puluhan senjata api dan ratusan butir amunisi berbagai ukuran yang dipesan serta dibeli oleh Yuni dan Eko ini dibuat di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Blok 03 No. 1, Kabupaten Bojonegoro.
Sebagai pemesan dan pembeli, Yuni pernah meninjau langsung ke lokasi pembuatan senpi ini di Bojonegoro.
“Saudara Yuni pernah sampai ke Bojonegoro melihat lokasi pembuatan produksi senjata itu,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (11/3/2025).
Produksi ini melibatkan tiga orang. Teguh Wiyono, warga Bojonegoro sebagai pemasok dan distributor senjata api. Lalu, Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro sebagai operator mesin perakitan senjata api. Sementara Pujiono, warga Jatirogo Tuban, membuat popor senjata.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur setelah rumah produksi senjata api tersebut dilakukan penggerebekan.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim, polisi menemukan barang bukti berupa amunisi 982 butir berbagai ukuran, piranti untuk membuat senjat, mobil pikap jenis Suzuki, serta senpi rakitan 5 cuk (2 panjang dan 3 pendek)
Senjata-senjata tersebut dipesan dulu oleh Yuni dan Teguh dkk mengetahui bahwa tujuan pembuatan untuk pasokan KKB Papua.
“Tentunya ada pesanan dulu dari Papua. Sangat mengetahui, tetapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara Teguh,” ucap Farman.
Setidaknya, dari hasil penyelundupan senjata ilegal ini, Teguh dkk mendapat keuntungan senilai Rp 1,3 miliar sekali kirim ke KKB Papua.
Kasus operasi penggagalan penyulundupan senjata api untuk KKB Papua ini hasil pengungkapan empat wilayah, yakni Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jatim dan Polda Yogyakarta.
Berawal dari operasi yang dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Sementara itu, Polda Yogyakarta mengamankan Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/12/062424778/yuni-enumbi-pernah-ke-bojonegoro-lihat-lokasi-pembuatan-senpi-kkb-papua