Sebelumnya, video adu mulut antara beberapa pria di wisata Grojogan Sewu beredar di berbagai platform media sosial, mulai dari Facebook, WhatsApp, hingga TikTok.
Akibatnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati menutup tempat wisata yang baru lima bulan diresmikan ini.
Adapun air terjun Grojogan Sewu berada di satu lokasi dengan air terjun Tumpak Sewu, yakni di aliran Sungai Glidik yang memisahkan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Perbedaan kedua lokasi wisata ini hanya terletak pada pengelolanya.
Tumpak Sewu dikelola oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis), sedangkan Grojogan Sewu dikelola oleh badan usaha milik desa (bumdes).
Investor wisata Grojogan Sewu, Muhammad Rizal, menceritakan bahwa perselisihan yang terjadi dipicu oknum pengelola Grojogan Sewu yang melakukan penarikan tiket wisata di loket Tumpak Sewu.
Oknum tersebut mengaku telah memiliki surat kuasa dari Bumdes Sumber Makmur untuk menarik tiket di Tumpak Sewu.
Padahal, surat kuasa yang diberikan bumdes kepada oknum tersebut adalah kuasa untuk mengurus perizinan dan keamanan.
"Pemicunya penyalahgunaan wewenang atas surat kuasa yang dikeluarkan Bumdes Sumber Makmur selaku pengelola air terjun Grojogan Sewu kepada Suhuda," kata Rizal di Lumajang, Senin (10/3/2025).
Rizal menegaskan bahwa surat kuasa yang diberikan kepada oknum tersebut tidak diperuntukkan menarik tiket di luar loket Grojogan Sewu.
"Surat kuasa itu isinya untuk urus perizinan dan keamanan, tapi pada praktiknya sampai melakukan penarikan tiket di loket Tumpak Sewu," katanya.
Rizal menyampaikan bahwa saat ini surat kuasa yang dimiliki Suhuda telah dicabut. "Sudah dicabut oleh direktur bumdes yang baru," ucapnya.
Menuru dia, setelah masalahnya selesai, air terjun akan kembali dibuka seperti semula.
"Saya tadi sudah berdialog menyamakan persepsi dengan pengelola dan minta waktu dua hari untuk mengkaji semua. Nanti begitu masalahnya clear, kita akan buka lagi," ujar Indah.
Meski air terjun Grojogan Sewu ditutup, air terjun Tumpak Sewu tetap dibuka seperti biasa.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/11/082826078/persoalan-tiket-penyebab-cekcok-di-grojogan-sewu-lumajang-hingga-berujung