Penemuan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan penyunatan takaran MinyaKita di sejumlah daerah.
Kepala Diskopumdag Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, menjelaskan, "Menindaklanjuti informasi itu, teman-teman melakukan pengecekan di sebuah toko di sekitar kantor kami," pada Senin (10/3/2025).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa dari kemasan yang mencantumkan isi bersih satu liter, minyak tersebut ternyata kurang 24 mililiter, melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan, yaitu 15 mililiter.
MinyaKita yang ditemukan tersebut diproduksi oleh CV Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) yang berlokasi di Sidoarjo.
Sebagai langkah lanjut, Nanin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat di Banyuwangi untuk memeriksa takaran MinyaKita yang dijual kepada masyarakat.
Hasil dari inspeksi ini akan dilaporkan kepada pemerintah provinsi dan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
“Untuk pedagang akan kita tegur, kita data juga produsennya dari mana,” tegas Nanin.
Ia juga menambahkan bahwa sidak ini akan dilakukan bersamaan dengan tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan RI mengenai barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) untuk memeriksa kondisi dan tanggal kadaluarsa produk.
Menanggapi temuan ini, Nanin mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
"Masyarakat tenang dulu, pemerintah pasti segera melakukan tindakan lanjut. Dari sampel yang ditemukan menjadi bukti lapor ke (tingkat) pusat dan provinsi supaya tidak ada tindak lanjut," tuturnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/10/215522878/diskopumdag-banyuwangi-temukan-minyakita-tak-sesuai-takaran