Salin Artikel

Tinggal Tunggu NIP, Nasib 800 CASN 2024 Pemkab Blitar "Tak Jelas"

Mereka tinggal menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP). Meski demikian, waktu penerbitan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menjadi tidak menentu.

Ketidakpastian muncul menyusul keputusan Pemerintah menunda pengangkatan CASN periode seleksi 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Erbi Erwancoro, memberikan penjelasannya, Kamis (6/3/2025) petang.

Dia mengatakan, BKPSDM telah menyetujui pengajuan NIP bagi lebih dari 800 CASN yang telah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama.

“Untuk yang sudah dinyatakan diterima (lolos) sudah kami ajukan pertek (persetujuan teknis) ke BKN, tapi sampai saat ini kami belum menerima pertek tersebut,” ujar Erbi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Erbi, dalam persetujuan teknis dari BKN tersebut terdapat NIP dari masing-masing CASN yang telah lolos proses seleksi.

“Kalau sudah ada pertek, baru kami proses untuk penerbitan SK (pengangkatan) dilanjutkan dengan upacara penyerahan SK,” sebut dia.

Kata Erbi, melalui proses seleksi CASN yang telah berlangsung sejak pertengahan 2024 lalu, sebanyak 29 CPNS dan lebih dari 800 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dinyatakan lolos.

Mereka diandaikan akan mengisi formasi yang tersedia di beragam instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang terdiri dari 46 formasi pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.128 PPPK.

Dihubungi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang keputusan pemerintah pusat menunda pengangkatan CASN 2024.

“Untuk pemberitahuan resmi kami belum menerima. Kami baru dapat informasi tersebut dari pemberitaan media,” ujar Budi.

Di tengah munculnya isu penundaan pengangkatan CASN 2024, Budi mengatakan, proses seleksi masih terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk seleksi gelombang kedua calon PPPK.

“Sampai sekarang jadwal masih tetap. Untuk CPNS tinggal menunggu NIP turun. Untuk calon PPPK masih proses pemberkasan dan menunggu NIP juga,” ungkap dia.

Budi mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu jadwal ujian untuk seleksi calon PPPK gelombang kedua setelah ujian seleksi gelombang pertama selesai di awal 2025 lalu.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengumumkan penundaan pengangkatan CASN periode seleksi 2024.

Menurut Rini, pengangkatan CPNS menjadi PNS ditunda untuk digelar pada Oktober 2025, sedangkan pengangkatan calon PPPK pada Maret 2026.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/06/193826578/tinggal-tunggu-nip-nasib-800-casn-2024-pemkab-blitar-tak-jelas

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com