Penangkapan pembalap liar tersebut karena kerap meresahkan warga yang melintas di jalur wisata menuju Gunung Bromo.
"Karena laporan dari warga, aksi balap liar itu sering dilakukan di Jalan Raya Bromo, Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan menjelang sahur. Maka jalur itu kita awasi beberapa hari," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Akhmad Junaidi, Kamis (06/03/2025).
Junaidi menyampaikan, sebelum penggerebekan terhadap aksi balap liar pada Rabu (05/03/2025) dini hari, pihaknya melakukan pengintaian.
Kegiatan yang rata-rata diikuti para pemuda itu sering berganti jam dan dilakukan tidak lama.
Namun, aksi balap liar tersebut sangat berbahaya mengingat jalur tersebut merupakan jalur awal menuju wisata Gunung Bromo.
"Warga merasa resah dan pengguna jalan terganggu. Karena laju motor kencang dan tidak standar lagi," katanya.
Saat penangkapan para pembalap liar itu, polisi mengadang dari dua jalur, yaitu dari sisi selatan dan utara lokasi dimulainya start balap.
Motor yang siap digeber pun tidak bisa bergerak karena mereka sudah dihadang petugas.
"Dari motor yang diamankan, ada sebagian motor yang sudah diseting untuk balap. Ada yang digunakan untuk meramaikan saja," katanya.
Guna penyelidikan aksi balap liar tersebut, 8 pemuda sedang diperiksa dan 6 unit motor diamankan di Polres Pasuruan Kota.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/06/162201478/jelang-sahur-polisi-amankan-8-pemuda-yang-hendak-geber-balap-liar-di-jalur