Ibu rumah tangga itu kedapatan menjadi muncikari dan menjalankan bisnis prostitusi saat bulan Ramadhan pada Selasa (4/3/2025).
Dia menawarkan perempuan berinisial RAS kepada pria hidung belang berinisial S dengan tarif Rp 1,3 juta.
Dari transaksi tersebut, PR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menerima keuntungan Rp 800.000, sedangkan sisanya diberikan kepada perempuan yang dijualnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PR diamankan di Mapolsek Purwoharjo.
"Tersangka sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, Rabu (5/3/2025).
Heru menyampaikan, transaksi prostitusi tersebut bermula ketika pria hidung belang berinisial S menghubungi tersangka untuk dicarikan perempuan.
PR kemudian menghubungi RAS dan menawarinya pekerjaan melayani tamu di salah satu hotel yang disetujui oleh RAS.
“Tersangka sendiri yang mengantarkan RAS ke salah satu hotel yang ada di Banyuwangi untuk dipertemukan dengan pria hidung belang,” ujar Heru.
Mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi tersebut, pihaknya kemudian bergerak cepat untuk membekuk PR dan menyita berbagai barang bukti.
Karena diduga sengaja melakukan dugaan tindak pidana sebagai muncikari dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, PR dijerat Pasal 296 tentang Pencabulan atau Pasal 506 KUHP tentang Muncikari.
“Barang bukti yang kami amankan dari perbuatan tersangka antara lain yang tunai yang diterima dari transaksi itu, alat kontrasepsi dan telepon genggam,” kata Heru.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/05/154222278/jadi-muncikari-saat-ramadhan-wanita-di-banyuwangi-dibekuk-polisi