SUMENEP, KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, belum jelas kapan cairnya.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait realisasi hak para ASN itu.
"Masih belum ada petunjuk dari pusat, seperti tahun lalu kan ada (PP No. 14/2024)," terang Titik.
Seingat Titik, biasanya BPPKAD menerima surat edaran berupa peraturan pemerintah sebagai dasar untuk mencairkan THR.
Dalam edaran itu biasanya juga dirinci mengenai teknis pembayarannya.
Menilik pada regulasi pencairan THR tahun 2024 lalu, THR dibayarkan secara penuh, yaitu 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Saat itu, THR yang diterima oleh ASN tidak kena potongan dan iuran, sebab PPh ditanggung pemerintah.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi mengenai teknis, misalnya dicairkan pada bulan ini atau kapan (tahun ini), sampai sekarang belum ada," tegas dia.
Kendati demikian, anggaran THR untuk ASN di Sumenep sudah siap. Sebab, sudah dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024-2025.
Hanya saja, Titik menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak bisa memberikan kepastian kapan THR itu akan direalisasikan, karena khawatir terdampak efisiensi.
"Tidak berani memastikan, itu (THR) ada dan tanggal berapa, takutnya terdampak efisiensi," jelasnya.
"Tapi diberikan atau tidak, belum tahu," tutup dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/05/154033078/thr-untuk-asn-di-sumenep-belum-jelas-tunggu-peraturan-pemerintah