Pembukaan sekolah ini dilakukan lantaran siswa setempat sudah enam bulan belajar di rumah warga secara bergantian.
"Mestinya ke pengadilan dulu untuk melakukan gugatan kepemilikan kalau memang mau disengketakan. Baru jika ada keputusan, penyegelan bisa dilakukan. Lah ini tidak ada apa-apa tiba-tiba disegel," kata Shobih Asrori, Rabu (26/02/2025).
Saat pembukaan segel, Shobih yang baru dilantik enam hari menjadi Wakil Bupati Pasuruan ini didampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sekretaris Daerah (Sekda), serta Forum Pimpinan Kecamatan Winongan.
Ia menarik tulisan yang dipasang oleh keluarga Makhrus Ubaidillah, warga setempat yang mengaku memiliki hak ahli waris atas kepemilikan tanah di SDN 1 Jeladri.
Shobih menyampaikan bahwa warga yang mengaku memiliki hak milik tidak seharusnya melakukan penyegelan secara sepihak.
Sebab, akibat penyegelan yang dilakukan sejak September 2024 itu, kegiatan belajar mengajar terganggu.
"Akibat main hukum sendiri itu, ratusan siswa harus belajar berpindah-pindah. Mulai di madrasah diniyah tempat anak-anak mengaji atau di rumah guru. Makanya pemerintah harus hadir untuk menyelesaikannya," ucap Shobih.
Sebelum melakukan pembukaan segel itu, tim kajian hukum dari Pemkab Pasuruan sudah melakukan uji dokumen kepemilikan sekolah.
Di mana hak atas kuasa tanah di SDN 1 Jeladri sudah ada bukti jual beli.
Sementara itu, warga yang menggugat mempunyai bukti "letter C" atas nama kakek mereka.
"Kalau ada yang menyegel lagi, itu bisa dilaporkan. Itu namanya penyerobotan, karena tidak melalui keputusan pengadilan," katanya.
Salah satu guru SDN Jeladri 1, Edy Siswanto mengaku sangat bahagia setelah Pemkab Pasuruan turun langsung menangani permasalahan tersebut.
Karena perselisihan, kegiatan belajar mengajar berpindah-pindah.
"Saya senang karena anak-anak bisa belajar kembali di sekolah dengan nyaman," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/26/195634578/wabup-pasuruan-buka-paksa-sekolah-yang-disegel-6-bulan