SURABAYA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akan memeriksa pihak ketiga dalam kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo.
Kini, kasus temuan HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah menyebut bahwa pada tahun 2010 sertifikat milik dua perusahaan sudah beralih ke pihak ketiga. Temuan tersebut akan didalami lebih lanjut oleh polisi.
Pihak ketiga yang dimaksud juga akan diperiksa Subdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
“Ini sekarang dalam rangka penyidikan, nanti akan kita minta keterangan orang-orang itu (pihak ketiga),” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
Pemeriksaan kepada pihak ketiga bertujuan untuk mengungkap fakta obyek HGB 656 hektar pada tahun 1996, di mana izin sertifikat pertama kali diterbitkan.
Meski penampakannya saat ini berupa perairan, pada awalnya lahan sertifikat HGB yang berada di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ini diduga merupakan kawasan tanah tambak.
Namun, seiring berjalannya waktu, kawasan tersebut terkena abrasi sehingga berubah menjadi wilayah perairan.
“Apakah peristiwa peralihan itu para pihak itu mengetahui atau tidak obyeknya. Kalau obyeknya tanah, ada tidak, begitu,” pungkasnya.
Temuan HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo pertama kali diviralkan oleh salah satu dosen Universitas Airlangga Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, melalui aplikasi Bhumi.
ATR/BPN Jawa Timur telah menyebutkan bahwa pemilikan HGB 656 hektar di Sidoarjo dimiliki oleh PT SIP seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar. Sementara PT SC mengantongi izin kepemilikan sebesar 152,36 hektar.
Izin HGB ini diketahui sudah diterbitkan sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
Belasan saksi telah diperiksa oleh Polda Jatim, di antaranya BPN Kanwil Jatim, pemilik perusahaan, pihak kelurahan, dan nelayan setempat.
Polda Jatim juga mengamankan sejumlah dokumen, termasuk tiga dokumen palsu terkait izin HGB 656 hektar yang diduga dilakukan oleh kepala desa setempat pada masa itu.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/21/152441878/polisi-bakal-periksa-pihak-ketiga-kasus-hgb-656-hektar-di-sidoarjo