Satlantas Polres Blitar Kota menetapkan sopir bus PO Rana Jaya itu sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri, Suparno (60) dan Sumiati (57) meninggal dunia.
"Pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, tersangka sopir bus beralasan terburu-buru ingin segera sampai di garasi Blitar," ujar Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Andang Wastiyono kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2025).
"Dia ingin cepat sampai di garasi Blitar dan pulang ke Malang," katanya.
Bus yang dikemudikan Danik Eko adalah bus penumpang umum dengan trayek Blitar-Malang.
Pada saat kecelakaan terjadi, bus sedang dalam perjalanan menuju Blitar. Waktu menunjukkan sekitar pukul 06.30 WIB.
Lokasi kejadian berjarak sekitar 13 kilometer dari Terminal Bus Patria Blitar.
Saat bus menerobos lampu merah, sepeda motor yang ditunggangi pasutri Suparno dan Sumiati melintas dari arah selatan karena lampu lalu lintas warna hijau menyala.
Tabrakan pun tak terhindarkan, menyebabkan tubuh pasutri tersebut terlempar beberapa meter, hingga meninggal di lokasi kejadian.
Benturan dengan sepeda motor mengakibatkan bagian depan bus penyok dan kaca depan retak-retak.
Sementara itu, sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarai pasutri itu mengalami kerusakan berat setelah terseret di bawah bus.
Polisi menjerat Danik Eko Irawanto dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Saat ini, Danik Eko mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam berlalu lintas.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/20/054907078/pengakuan-sopir-bus-yang-tabrak-pasutri-di-blitar-hingga-tewas-terobos