Pernikahan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan berlangsung di Mushola Al-Ikhlas yang berada di Mapolsek Rungkut.
Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi pernikahan tersebut dengan menyediakan tempat dan memanggil petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Alhamdulillah, di Mapolsek (Rungkut) ada Mushola (Al-Ikhlas) yang bisa digunakan untuk prosesi pernikahan tersangka tersebut," ungkap Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).
Agus menambahkan bahwa keluarga telah sepakat dan mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan.
"Kami dari kepolisian memfasilitasi sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pernikahan tersebut merupakan sisi kemanusiaan yang perlu diperhatikan.
"Suasana harunya tetap terasa saat ijab kabul dilangsungkan, meskipun dalam keterbatasan tetap khidmat. Ada orang tua dan keluarga dekat dari kedua mempelai yang hadir," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa melangsungkan pernikahan adalah hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi sosial yang dialami oleh para tahanan.
"(Pemberian fasilitas untuk menikah) ini merupakan bentuk perhatian kami terhadap aspek sosial. Hukum tetap berjalan, tetapi sisi kemanusiaan juga harus diperhatikan," ujarnya.
Agus berharap langkah ini bisa menjadi contoh bahwa hukum dan kemanusiaan dapat berjalan berdampingan, serta memberikan harapan bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/19/164233378/tersangka-curanmor-40-tkp-di-surabaya-menikah-saat-di-balik-jeruji