Dalam satu hari, para pelaku bisa mengisi 100 tabung elpiji berukuran 12 kilogram dengan memindahkan isi tabung elpiji ukuran tiga kilogram.
Para tersangka sengaja membeli elpiji bersubsidi seharga Rp 18 ribu sebanyak empat tabung, senilai Rp 72 ribu.
Lalu, mereka memindahkannya ke dalam elpiji ukuran 12 kilogram, dan menjualnya seharga Rp 150 ribu per tabung.
“Pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 85 ribu sampai Rp 118 ribu per tabung. Mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kilogram dalam sehari, lalu dijual ke pembeli di Sidoarjo sejak 2022.”
Demikian penjelasan Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, di Sidoarjo, Sabtu (15/2/2025).
Dia lalu mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya gudang penyimpanan elpiji oplosan.
Selanjutnya, polisi mendatangi gudang yang berada di sekitar Desa Sepande, Kecamatan Sepande, dan Jalan Jenggolo, Kecamatan Sidoarjo tersebut.
“Gudangnya dijadikan tempat pengoplosan isi tabung elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Christian.
Christian menyebut, aparat menangkap pelaku HNY (41), MJK (22), ACM (27), dan P (38) di gudang Sepande. Kemudian satu tersangka lagi, TG (62), diamankan di gudang Jenggolo.
“Barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, segel tabung, jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, serta palu,” ujar dia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/15/174250478/dibongkar-2-gudang-elpiji-oplosan-di-sidoarjo-modal-rp-72-ribu-jual-rp-150