"Aksi tersebut tidak hanya mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan, pencemaran terhadap air laut, dan juga merugikan negara," katanya melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Menurut dia, aksi melanggar hukum tersebut juga berdampak serius terhadap penerbangan. Selain terhadap keselamatan, pencurian itu bisa mengganggu jadwal penerbangan.
Selain itu kerugian yang harus diderita Pertamina tidak hanya sejumlah volume avtur yang dicuri.
Namun, jika terjadi kecelakaan sangat besar, kerugiannya bisa berdampak pada asetnya yang tentunya berimbas kepada keuangan negara, karena Pertamina adalah BUMN.
"Jadi dampaknya memang sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tidak terjadi lagi," ujar Juwari.
Sementara itu, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir mengatakan, aksi tersebut selain sangat berbahaya juga sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN.
Oleh karena itu, kata dia, pelaku sedianya dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukan hanya menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan.
"Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis," kata Inas.
Sindikat tersebut mencuri bahan bakar pesawat dengan cara melubangi pipa bawah laut yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/14/184440478/pakar-its-ungkap-bahaya-pencurian-avtur-tak-hanya-mengancam-nyawa-manusia