Hal ini terjadi akibat larangan pemerintah merekrut tenaga honorer yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN.
Akibat regulasi tersebut, pemerintah daerah kesulitan mengeluarkan gaji bagi tenaga honorer, karena tidak ada landasan hukum yang mengaturnya.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 200 tenaga honorer tersebut.
“Tidak dirumahkan, kami membuat pola 3 W, work from home, work from office, dan work from anywhere,” kata Agus Wijaya kepada Kompas.com pada Jumat (14/2/2025).
Tenaga honorer yang terdampak meliputi petugas pengujian, penjaga tempat parkir, petugas terminal dan penjaga palang pintu rel kereta api, serta berbagai posisi lainnya.
Meskipun anggaran untuk menggaji tenaga honorer tersebut tersedia, Agus menyatakan bahwa mereka tidak dapat mencairkannya akibat ketiadaan regulasi yang mendukung.
“Kami melihat perkembangan semoga ada regulasi baru dari pusat,” ungkapnya.
Di tengah situasi ini, Dishub Jember berupaya memaksimalkan pegawai ASN untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, masalah serupa juga dialami oleh tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Di BPBD Jember, terdapat 40 tenaga honorer yang terdampak, sedangkan di DLH, 336 tenaga honorer juga mengalami nasib serupa.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/14/114241078/nasib-200-honorer-dishub-jember-digantung-status-tak-jelas-dan-tak-bisa