PRA (19), korban yang berasal dari Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dipastikan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang.
Ketiga pelaku adalah AP (18), asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, serta AT (18) dan LI (32), warga Kunjang, Kabupaten Kediri.
Terkait kasus pembunuhan tersebut, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengungkap beberapa fakta mengejutkan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal, korban mengalami beberapa tindakan sadis dari para pelaku.
Korban sempat dianiaya, dilecehkan secara bergantian, hingga dilemparkan ke sungai dalam keadaan masih hidup.
Dijelaskan Margono, motif AP dan dua pelaku lainnya yang tega menganiaya dan membunuh PRA, salah satunya dilatarbelakangi keinginan merampas harta milik korban.
Setelah membuang tubuh korban ke sungai, ketiganya membawa motor dan handphone korban.
Motor dan handphone itu lalu dijual dan uangnya dibagikan untuk ketiganya. “Di sisi lain juga sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga tidak terkendali,” kata Margono.
Atas perbuatannya, AP, AT, dan LI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 atau 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, PRA (19) meninggal dunia dan mengapung di sungai Desa Pacarpeluk, Kabupaten Jombang, pada Selasa (11/2/2025) pagi.
Pada Senin (10/2/2025) petang, siswi kelas III SMA tersebut berpamitan kepada ayahnya untuk melakukan COD.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/13/215832778/diungkap-sederet-fakta-di-balik-temuan-jasad-gadis-di-sungai-jombang