Jenazah tersebut adalah PRA (19), asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang merupakan korban pembunuhan.
Ia menjadi korban pembunuhan dari tiga orang pelaku. Ketiganya telah diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus pembunuhan tersebut, jajaran Kepolisian Resor (Polres) mengungkap beberapa fakta mengejutkan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal, korban mengalami beberapa tindakan sadis dari para pelaku.
Korban sempat dianiaya, dilecehkan secara bergantian, hingga dilemparkan ke sungai dalam keadaan masih hidup.
Margono mengatakan, korban mengalami pemukulan pada kepala dan perut. Pemukulan di bagian perut tersebut bahkan menyebabkan pendarahan di dalam perut korban.
Akibat dianiaya oleh tiga pelaku, korban tidak berdaya. Ia pun akhirnya menjadi korban pelecehan seksual oleh AP, AT dan LI.
“Pada dasarnya ada perlawanan dari korban. Korban juga tidak mau dilakukan persetubuhan, tetapi tiga tersangka ini memaksa dan melakukan secara bersamaan,” ungkap Margono.
Ia mengatakan, setelah menganiaya dan melecehkan korban, ketiga pelaku membawa korban ke sebuah sungai di Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Tubuh korban dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup.
Kemudian pada Selasa (12/2/2025), PRA ditemukan dalam kondisi meninggal, di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
“Sesuai hasil otopsi, korban meninggal karena tenggelam. Jadi, posisi waktu pembuangan ke sungai, itu korban masih hidup,” kata Margono.
“Namun, sesuai temuan dokter forensik, posisinya waktu dibuang ke sungai sudah lemah karena ada pendarahan dalam perut,” ucap dia.
Margono menuturkan, nasib nahas yang dialami PRA berawal dari pertemuan antara korban dengan AP (18), salah satu pelaku.
PRA dan AP, yang tinggal di Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, sebelumnya telah saling mengenal melalui media sosial.
Dengan alasan transaksi COD, AP mengajak PRA untuk bertemu. Keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu pada Senin (10/2/2025) petang.
Setelah berpamitan kepada ayahnya untuk melakukan transaksi COD, PRA bertemu dengan AP di wilayah Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Namun, pertemuan antara korban dengan pelaku tidak berhenti di situ. Oleh AP, korban diajak ke wilayah Kunjang, Kabupaten Kediri.
Di salah satu rumah temannya tersebut, PRA sempat ditinggal untuk membeli minuman keras oleh AP dan temannya.
“Jadi ketika di sebuah rumah di wilayah Kunjang tersebut, korban sempat ditinggal sendirian untuk membeli minuman keras. Itu di rumah salah satu tersangka,” ujar Margono.
Ia menuturkan, pada Senin malam, korban dibawa oleh AP dan dua temannya, LI (32) dan AT (18), keduanya warga Kunjang, Kabupaten Kediri, ke areal persawahan.
Di tempat yang sepi dan jauh dari jangkauan masyarakat tersebut, PRA diajak untuk ikut meminum minuman keras, namun menolak.
Penolakan korban membuat AP dan kedua temannya naik pitam. Ketiganya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/13/183024078/gadis-jombang-yang-pamit-cod-ternyata-masih-hidup-saat-dilempar-ke-sungai