Jalan tersebut merupakan jalur penghubung antara jalan nasional dan pabrik gula milik PT Rejoso Manis Indo (RMI).
Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara warga, camat Kesamben, perwakilan PT RMI, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR), serta kepala desa Jugo, yang berlangsung di kediaman kepala dusun Jajagan pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Pokoknya kalau jalan belum diperkuat dengan jalan beton, truk besar tidak boleh lewat,” tegas seorang warga yang langsung disambut pekikan "setuju" dari puluhan warga lainnya.
Meskipun Camat Kesamben, Heri Widyatmoko, telah menegaskan komitmen PT RMI menyediakan material perbaikan jalan yang berlubang, warga tetap pada pendiriannya.
“Menurut saya ini jalan tengah. PT RMI sudah berjanji menyediakan materialnya. Jika terjadi jalan berlubang, segera laporkan ke PUPR dan nanti akan langsung ditambal,” ujar Heri.
Heri menambahkan, “Kami harapkan begitu perbaikan jalan dilakukan, truk-truk besar yang mau masuk ke pabrik RMI boleh lewat.”
Namun, pernyataan tersebut kembali disambut dengan penolakan dari warga.
Heri juga mengingatkan bahwa pabrik gula PT RMI telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai obyek vital nasional karena memproduksi gula, salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
Ia mencatat bahwa penolakan warga telah menyebabkan pabrik gula tersebut berhenti beroperasi selama hampir satu pekan.
Namun, hingga akhir pertemuan, warga tetap menolak truk besar dengan beban puluhan ton melewati jalan golongan III yang ada di dusun mereka.
Mereka menyatakan bahwa truk besar hanya akan diperbolehkan lewat jika satu ruas jalan di dusun telah diperkuat dengan konstruksi beton.
“Kalau hanya ditambal, pasti hanya sehari dua hari jalan akan rusak lagi begitu truk besar yang mengangkut batu bara dan gula lewat,” ujar Wawan, tokoh pemuda Dusun Jajagan.
Ubaidilah alias Kaji Obet, salah satu tokoh warga, menambahkan bahwa sikap warga yang ngotot menolak truk besar melintas disebabkan oleh kekecewaan atas janji-janji penguatan jalan yang belum terealisasi.
“Jalan kelas III dilewati truk besar dengan beban mungkin sampai 40 ton atau lebih, ya pasti hancur. Apa ini tidak melanggar aturan?” kata Obet.
Ia juga menyoroti banyaknya pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan akibat jalan yang berlubang.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menganggarkan perbaikan ruas jalan di Dusun Jajagan tersebut.
Ia menekankan bahwa komitmen PT RMI untuk menyediakan material perbaikan seharusnya menjadi solusi sementara.
PT RMI, yang dikendalikan oleh produsen gula terbesar Asia, Mitr Phol Group, diresmikan pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari investasi prioritas untuk mendirikan 10 pabrik gula.
Pabrik ini mulai beroperasi pada tahun 2019 di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Jalan sepanjang sekitar 8 kilometer yang menghubungkan jalan nasional ke pabrik gula PT RMI memiliki status jalan golongan III.
Namun, truk-truk besar yang mengangkut gula dan batu bara tetap melintasi jalur tersebut, menyebabkan kerusakan yang berulang.
Warga beberapa desa yang dilalui jalur tersebut telah melakukan aksi protes, termasuk penanaman pohon pisang di lubang-lubang jalan yang rusak pada Minggu (26/1/2025) malam.
Pada tahun 2023, pemerintah pusat melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) mengalokasikan dana sekitar Rp 58 miliar untuk membangun jalan beton di jalur tersebut, meskipun realisasinya baru mencakup kurang dari separuh panjang jalur utama menuju PT RMI.
Akhir 2024, anggaran IJD kembali dikucurkan untuk melanjutkan pembetonan jalur tersebut, namun hanya terealisasi 1,6 kilometer, menyisakan 3 kilometer ruas jalan yang belum dibeton, termasuk ruas jalan di Dusun Jajagan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/13/051031478/warga-desa-di-blitar-tolak-truk-besar-melintas-di-jalur-menuju-pabrik-gula