SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo.
“Belum, ini kita masih tahap penyelidikan maksimal,” kata Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Jatim AKBP Decky Hermansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/2/2025).
Saat ini, Dit Reskrimum Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait untuk mengungkap potensi adanya tindak pidana.
“Mungkin dalam waktu dekat kita lakukan gelar perkara apakah ada deliknya atau tidak,” ungkapnya.
Sejumlah, barang bukti, seperti dokumen-dokumen sertifikat tanah yang dipersoalkan, juga telah diperiksa.
“Barang bukti kalau dokumen-dokumen banyak kita dapatkan,” bebernya.
Apabila kasus ini sudah naik statusnya menjadi penyidikan, maka Polda Jatim akan melakukan penyitaan.
“Nanti kalau dalam termasuk proses sidik kita lakukan penyitaan, sementara kita dalami itu ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa belasan saksi mulai dari petani tambak, perangkat desa, Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jatim, serta perusahaan pemilik sertifikat tersebut.
Pada mulanya, adanya HGB 656 di laut Sidoarjo tersebut ditemukan oleh dosen Universitas Airlangga Thanthowy Syamsudin melalui aplikasi Bhumi.
Kemudian, ATR/BPN Jawa Timur mengatakan, HGB 656 hektar di Sidoarjo dimiliki oleh PT SIP seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar, dan PT Semesta Cemerlang seluas 152,36 hektar.
Izin HGB ini sudah terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026. Diduga, HGB yang berada di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan kawasan tanah tambak.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/12/171602578/alasan-polda-jatim-belum-tetapkan-tersangka-hgb-656-hektare-di-laut