Sebelumnya, mereka digugat oleh Bitner karena dianggap mematikan usaha toko kelontong.
Selain Sumarno dan Wiyono, Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, serta ketua RT setempat juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Bitner dan semua pihak tergugat menghadiri sidang dengan agenda mediasi tahap kedua di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025).
Mediasi tersebut berakhir damai dengan menandatangani surat kesepakatan.
Kuasa hukum pihak tergugat, Awan Subagyo mengatakan, hasil mediasi dari perkara ini telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah hal.
“Pihak penggugat (Bitner Sianturi) mencabut gugatan terhadap tergugat, pihak tergugat tidak akan lagi mempermasalahkan, baik secara adat, pidana, maupun perdata sehubungan dengan gugatan yang telah diajukan penggugat,” ujar Awan Subagyo.
Menurutnya, kedua belah pihak sepakat meminta maaf.
Dengan demikian, pada hari yang sama, langsung dilakukan persidangan untuk menerbitkan penetapan bahwa perkara telah selesai.
“Materi keuangan ada permintaan dari pihak penggugat. Namun pada akhirnya telah terjadi kesepakatan dan tidak ada penuntutan,” katanya.
“Aktivitas penjualan tidak ada persoalan, dan tidak ada perbuatan melanggar hukum. Boleh melakukan aktivitas seperti biasa,” ucap Awan.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Pesu Gondo menyatakan, demi kebaikan bersama dan situasi Kabupaten Magetan yang kondusif, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan untuk tidak mempersoalkan lagi.
“Tidak ada masalah. Kami sepakat sudah cukup, damai, dan tidak akan menggugat kembali pihak penggugat. Semuanya kami serahkan kembali kepada masyarakat. Bagi kami tidak masalah,” kata Pesu.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Bitner Cabut Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di Magetan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/12/165642378/bitner-cabut-gugatan-pedagang-sayur-keliling-magetan-sujud-syukur