Salin Artikel

Kejari Madiun Tahan Mafia Pajak Berkedok Tak Laporkan SPT Masa PPN

Pria itu ditahan setelah Penyidik Dirjen Pajak Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka HE beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad pada Selasa (11/2/2025) membenarkan penahanan tersangka mafia pajak itu.

“Tadi pelimpahan langsung diterima oleh Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, setelah berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Jatim. Selanjutnya, langsung kami lakukan penahanan,” kata dia.

Mantan Kajari Pidie Jaya itu menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah perkara tersebut dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU Kejati Jatim.

Selanjutnya, penyidik pajak menyerahkan berkas perkara, barang bukti, berikut tersangkanya, HE, yang merupakan Direktur PT ACM yang berkedudukan di Kabupaten Madiun.

Oktario mengatakan, kasus ini mulai ditangani setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka HE selaku Direktur PT ACM pada periode tertentu di tahun 2019 tidak melaporkan SPT masa PPN.

Padahal, sesuai aturan, apabila wajib pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Atas perbuatan HE tersebut, negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah,” ujar dia.

Tersangka HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat, berkas tersangka HE akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk segera disidangkan.

Oktario menyampaikan, tersangka HE dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Tak hanya itu, tersangka diancam dengan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak yang tertuang atau kurang bayar.

Jerat pasal kedua yakni Pasal 39 Ayat 3 UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 2 tahun.

Sementara itu, ancaman pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi dan pengkreditan yang dilakukan.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/11/225222578/kejari-madiun-tahan-mafia-pajak-berkedok-tak-laporkan-spt-masa-ppn

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com