Salin Artikel

Cerita Honorer Jember Terdampak UU ASN, Gaji dan Status Tak Jelas

JEMBER, KOMPAS.com – Rudianto, pekerja honorer di Satpol PP Kabupaten Jember, Jawa Timur, terdampak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, nasibnya pun tidak jelas.

Dalam UU tersebut, honorer sudah tidak ada lagi dan tidak bisa dipekerjakan kembali oleh pemerintah.

Hal itu diatur dalam Pasal 66 yang menjelaskan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Rudianto bersama ratusan honorer mendatangi kantor DPRD Jember untuk meminta bantuan atas kondisi yang dialaminya pada Senin (10/2/2025).

Sebab, selain belum bisa menerima gaji karena tidak ada aturan, status sebagai PPPK paruh waktu juga belum jelas.

“PPPK paruh waktu ini, ada bahasa masih dipertimbangkan, dan itu diajukan bupati dan dipertimbangkan,” ucap dia.

Jika tidak diajukan oleh bupati, bahkan juga tidak dipertimbangkan, maka pekerjaan PPPK paruh waktu itu tidak bisa didapatkan.

Menurut dia, para honorer yang masuk PPPK paruh waktu itu sudah bekerja selama belasan tahun.

“Ini tidak ada kejelasan regulasinya. Kalau ketemu Menpan, membuat UU harus jelas. Ini seakan-akan kita menjadi korban UU itu sendiri,” papar dia.

“Jangankan pengangkatan (status) kita, gaji saja tidak jelas, seharusnya ada peraturan atau kebijaksanaan,” ucap dia.

Dia menyesalkan UU tersebut. Meskipun sudah bekerja, dia tidak bisa segera menerima gaji karena terganjal oleh regulasi.

“Ini masalah perut, masalah keluarga, anak istri kita. Kita bekerja meninggalkan anak istri,” jelas dia.

Ia menilai, pekerjaan sebagai Satpol PP cukup berat, harus bersinggungan dengan masyarakat setiap harinya.

Deny Hermawan, honorer dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, mengaku mengalami hal yang sama. Ia sudah bekerja sejak tahun 2016.

Ia belum bisa menerima gaji karena terganjal dengan UU ASN, sebab tidak ada regulasi untuk pencairan gaji.

Deny mengaku sudah dibebastugaskan dari honorer karena gaji bagi honorer masih belum jelas.

“Karena kewajiban sebagai honorer sudah dipenuhi, tapi hak tidak bisa dipenuhi,” tambah dia.

Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Siswono mengaku akan mengawal kasus tersebut ke Kemenpan RB.

Ia berencana akan berkunjung ke Kemenpan RB untuk menyampaikan masalah tersebut.

“Kami akan berkunjung ke Kemenpan untuk menyampaikan masalah ini,” tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/10/191342978/cerita-honorer-jember-terdampak-uu-asn-gaji-dan-status-tak-jelas

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com