SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas keamanan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, berhasil mengagalkan penyelundupan 60.205 ekor benih lobster ke Singapura. Total kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 9 miliar.
Komandan Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang, RP (41), asal Semarang.
Ketika itu, RP berniat naik pesawat Scoot Tiger Air dengan nomor penerbangan TR-263, dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, tujuan Singapura, pada Sabtu (8/2/2025), sekitar pukul 19.40 WIB.
"Setelah skrining terhadap barang bawaan penumpang penerbangan Surabaya-Singapura, didapati 2 boks mencurigakan," kata Dani di Mako Lanudal Juanda, Minggu (9/2/2025).
Lalu, Satgaspam dan Bea Cukai Juanda memeriksa secara fisik penumpang mencurigakan di pintu karyawan kedatangan. Hal itu juga disaksikan oleh petugas Aviation Security Airline Lion Air.
"Kita mendapati 49 bungkus plastik dalam dua boks itu, isinya 59.154 ekor benih bening lobster jenis pasie dan 1.051 jenis mutiara. Dengan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar," jelasnya.
Kemudian, petugas melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyelundupan itu. Selanjutnya, mereka menangkap dua pelaku lagi yang masih dalam satu kelompok.
"Dua tersangka lainnya berinisial KH (29), petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, dan AB asal Nusa Tenggara Timur sebagai pengantar ke bandara," ujarnya.
Ketiga pelaku penyelundupan itu dijerat dengan UU Kepabeanan, UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ketiga orang tersangka mengaku mendapatkan upah yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 12 juta, sesuai dengan peran masing-masing," tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/10/155645578/petugas-bandara-juanda-gagalkan-penyelundupan-60205-benih-lobster-ke