Penindakan ini berpotensi mengancam industri dalam negeri.
Dalam keterangan persnya di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1, Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (5/2/2025), Sri Mulyani menyatakan bahwa total nilai barang yang terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut mencapai Rp 4,06 triliun.
Sementara itu, kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 820 miliar.
"Kami melakukan 6.187 penindakan di 100 hari kerja Kabinet Merah Putih," kata Sri Mulyani.
Dari total 6.187 kasus yang ditindak, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sebanyak 2.657 barang bukti telah diamankan oleh negara.
Sementara itu, 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, dan 120 kasus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remidium, yang menghasilkan kompensasi.
Sebanyak 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa tindakan penyelundupan ini mengancam berbagai sektor industri, termasuk garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan minuman keras.
"Penindakan-penindakan (penyelundupan impor dan ekspor), lokasinya 49 persen di pelabuhan, 15 persen di pelabuhan udara, 10 persen di pesisir, dan sisanya di jalan raya atau kawasan belikat," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terkait proses impor dan ekspor barang guna mencegah penyelundupan yang merugikan negara.
"Kami akan menerapkan strategi, dari sisi bea cukai dan kerja sama dengan seluruh aparat hukum serta kementerian terkait, untuk terus memperbaiki layanan dan meningkatkan pengawasan," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/05/212511278/sri-mulyani-sebut-ada-6187-penindakan-penyelundupan-barang-dalam-100-hari