"Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi," kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat Jawa Timur, dari kelompok relawan, partai pengusung, penyelenggara, penegak hukum, hingga pihak yang ikut berkontestasi.
Dia lantas mengajak semua elemen di Jatim memberikan energi terbaik untuk bersama-sama membangun Jawa Timur lima tahun ke depan.
"Mari bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara," katanya.
Hakim MK menyatakan gugatan paslon Risma-Gus Hans dalam perselisihan hasil Pilgub Jatim ditolak, Selasa malam kemarin.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025), kubu Risma-Gus Hans menuduh dengan beragam dalil, seperti politisasi bansos, manipulasi Sirekap KPU, cawe-cawe Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), dan pengurangan suara.
Namun, semua tuduhan berhasil dibantah oleh tim hukum Khofifah-Emil.
Hasil perolehan suara Pilgub yang diumumkan KPU Jatim menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).
Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).
Adapun pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/05/123419978/gugatan-risma-gus-hans-ditolak-khofifah-terima-kasih-hakim-mk