SURABAYA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans), tidak dapat diterima.
Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.
Menanggapi putusan MK tersebut, cawagub nomor urut 3, Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengaku legawa menerima putusan MK tersebut.
"Saya menerima putusan MK tersebut dan legawa," katanya dikonfirmasi Rabu (5/2/2025).
Dia memastikan pendukungnya juga menerima dan bersama-sama mendukung pembangunan Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil.
Lebih lanjut, Gus Hans menyampaikan selamat kepada pasangan Khofifah-Emil atas kemenangan untuk kedua kalinya di Pilgub Jatim.
"Saya ucapkan selamat kepada pasangan Khofifah-Emil," terangnya.
Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan sela yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Jatim yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini - Gus Hans, Selasa (4/2/2025) malam.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025), kubu Risma-Gus Hans menuduh dengan beragam dalil, seperti politisasi bansos, manipulasi Sirekap KPU, cawe-cawe Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), hingga pengurangan suara.
Namun, semua tuduhan berhasil dibantah oleh tim hukum Khofifah-Emil.
Kini, perkara kedua eks Mensos era Jokowi ini berakhir setelah ketetapan dismissal MK memutuskan sengketa yang diajukan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.
Hasil perolehan suara Pilgub yang diumumkan KPU Jatim menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).
Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).
Sedangkan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/05/104402778/mk-menangkan-khofifah-emil-dalam-sengketa-pilgub-jatim-gus-hans-saya-legowo