Surya, yang terdesak untuk segera mengembalikan kredit usaha rakyat (KUR) yang diambilnya, mengungkapkan hal tersebut.
"Buat bayar pinjaman bank, saya ambil KUR," ujarnya saat berada di Mapolres Lumajang, Selasa (4/2/2025).
Dalam aksinya, Surya mencuri mobil pikap milik Adim dan menjualnya seharga Rp 30 juta kepada Islam Burhanudin, warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"Dijual 30 juta, buat bayar bank," tambahnya.
Namun, belakangan diketahui bahwa pinjaman bank yang diambilnya digunakan untuk bermain judi online slot.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Surya sudah lama kecanduan judi online, yang membuatnya terjerat utang.
Polisi menemukan bukti transaksi uang ke situs judi online beserta akun milik Surya di handphonenya.
"Dua tindak pidana ini berkaitan, pencurian akibat kecanduan judi online," ungkapnya.
Surya melakukan aksi pencurian pada 6 September 2024 dengan modus berpura-pura menjadi pemilik mobil pikap dan memanggil tukang kunci untuk membuka mobil dengan alasan kuncinya hilang.
Setelah dibuatkan kunci, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya kepada Islam Burhanudin.
"Tidak ada kerusakan di kendaraan karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri, jadi tukang kuncinya didatangkan ke lokasi," kata Alex.
Menurut Alex, mobil pikap saat itu diparkir di halaman rumah kosong sekitar pemakaman umum Kelurahan Jogoyudan, setelah digunakan korban untuk memuat ayam potong.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka dan korban saling mengenal, sehingga tidak sulit bagi pelaku untuk memahami kebiasaan korban dan menduplikat kuncinya.
"Saling kenal, makanya tidak sulit pelaku ini bisa menduplikat kunci," ujarnya.
Surya baru dapat ditangkap pada 29 Januari 2025 di rumah temannya di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Saat ditangkap, ia mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang sudah dijual kepada Islam Burhanudin.
"Tersangka kami amankan di rumah temannya dan mengakui semua perbuatannya," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Surya terancam hukuman penjara paling lama 13 tahun karena melakukan tindak pidana pencurian dan judi online.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/04/173818478/pengakuan-oknum-guru-honorer-di-lumajang-usai-curi-pikap-temannya-buat