Calon wakil gubernur nomor urut 2, Emil Elistianto Dardak, mengonfirmasi jadwal tersebut.
Dia dan calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terbang ke Jakarta siang ini untuk menghadiri pembacaan putusan.
"Kami ingin membersamai seluruh tim hukum yang telah berjuang selama ini dalam rangkaian persidangan sengketa Pilkada Jatim," ujarnya saat dihubungi pada Selasa siang.
Emil menambahkan bahwa mereka akan melakukan doa bersama untuk mengawal pembacaan putusan malam ini.
"Insyaallah, bersama Bu Khofifah, kami akan berdoa bersama di sana, karena ikhtiar sudah dilakukan, tinggal menyerahkan pada yang Maha Kuasa," ujarnya.
Ketua tim pemenangan pasangan nomor urut 2, Budi Priyo Suprayitno, juga mengonfirmasi bahwa majelis hakim MK akan membacakan putusan sela PHPU Pilkada Jatim malam ini.
Dia berharap keputusan tersebut dapat membawa keadilan bagi warga Jawa Timur.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan 59 persen suara masyarakat Jatim yang memilih Khofifah-Emil di Pilkada Jatim," katanya.
Sebagaimana diketahui, tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, menggugat hasil Pilgub Jatim 2024.
Mereka meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.
Alasan yang diajukan adalah bahwa pasangan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Tim hukum tersebut juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari pasangan Khofifah-Emil.
Hasil perolehan suara yang diumumkan KPU Jatim menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).
Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen), sedangkan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/04/151842878/malam-ini-mk-bacakan-putusan-sengketa-pilkada-jatim-khofifah-emil-terbang