Nurherwanto Kamaril atau NK (60), pemilik panti asuhan di Surabaya, ditetapkan tersangka atas dugaan kasus persetubuhan dan atau pelecehan seksual kepada anak asuhnya.
Saat ini, korban yang melapor berjumlah dua orang. Selama hampir empat tahun, korban tidak hanya menerima kekerasan seksual secara fisik tetapi juga psikis.
“Korban menerima ancaman bersifat psikis. Tersangka melakukan perbuatan kekerasan secara psikis yang mengakibatkan perbuatan (pemerkosaan) terjadi,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).
Korban perempuan berusia 15 yang kabur dan melapor diadopsi dari keluarga kurang mampu kemudian diasuh tersangka sejak lahir.
“Jadi dididik kemudian diasuh dari lahir, sehingga seperti keluarga sendiri tapi di balik itu tindakan terjadi kemudian dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.
Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban untuk memaksa berhubungan badan. Jika tidak mau, tersangka tidak segan-segan mengancam akan menelantarkan korban.
Diduga, aksi bejatnya ini dilakukan tidak hanya kepada satu korban tapi beberapa. Sementara yang melapor baru dua orang.
“Sementara dalam laporan ini dua (korban). Siapa tahu bertambah. Kami akan menelusuri lagi,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo kepada Kompas.com di Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2025).
Diketahui, NK melakukan pelecehan dan kekerasan seksual secara fisik kepada korban sudah tiga tahun sejak Januari 2022.
Aksinya semakin membabi buta sejak diceraikan oleh istrinya pada Februari 2022 dan ditinggalkan bersama anak-anak asuhnya di rumah penampungan.
Korban tidak hanya menerima kekerasan seksual secara fisik tetapi juga verbal. Kini, korban telah diamankan di rumah aman shelter milik dinas sosial (Dinsos).
Sementara pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/03/173812478/tersangka-pencabulan-dalam-panti-asuhan-di-surabaya-rayu-dan-ancam-korban