Sebelumnya, NK (60) ditetapkan tersangka atas dugaan kasus persetubuhan dan atau pelecehan seksual kepada anak asuhnya panti asuhan di Surabaya.
NK merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya dan sebelumnya dikelola bersama istri (pelapor). Panti asuhan tersebut juga saat ini tidak memiliki izin resmi
Diduga, tersangka melakukan aksi kejinya terhadap dua korban anak asuh perempuan selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 2025 secara intens.
“Eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBPAli Purnomo, di Surabaya, Senin (3/2/2025).
Namun, kepada salah satu korban perempuan berusia 15 tahun yang kabur dan melapor, tersangka pernah memaksa berhubungan badan setiap hari selama seminggu.
“Tapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap harinya,” ungkap dia.
Sejak saat itu, korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis tak tahan dengan kelakuan tersangka akhirnya kabur dan melapor.
Mencuatnya kasus ini bermula saat korban anak perempuan berusia 15 tahun tadi melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Korban merupakan salah satu anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut. Dia kabur dan menceritakan kisah pilunya kepada ibu asuh atau mantan istri tersangka berinisial S (41).
Kini, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Noṃor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Noṃor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/03/163848378/polisi-ungkap-pemilik-panti-asuhan-di-surabaya-cabuli-korban-setiap-hari