NK kini ditangkap aparat Polda Jatim sejak Jumat (31/1/2025), setelah aparat mendapat laporan dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair).
Dalam laporan itu diungkap tentang adanya dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan anak di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jatim, tersangka merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya, dan sebelumnya dikelola bersama istri (pelapor).
Kemudian, pada 14 Februari 2022, istri menceraikan tersangka karena alasan kerap menerima kekerasan dan meninggalkan lima anak asuh perempuan, serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.
“Usai diceraikan istri, sekitar tahun 2022 di rumah penampungan anak asuh tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (3/2/2025).
Kendati demikian, tersangka pertama kali melecehkan korban anak asuh pada Januari 2022, satu bulan sebelum diceraikan oleh istri. Korbannya adalah anak asuh perempuan berusia 15 tahun.
“Korban mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh tersangka di kamar kosong,” imbuh dia.
Saat itu, tersangka memanggil korban untuk diminta memijat di kamarnya, saat istrinya sedang memasak di dapur. Korban lantas diajak ke kamar kosong untuk dilecehkan.
“Korban menolak, namun tersangka mengancam tidak akan diurus jika melapor ke polisi,” tutur dia.
Sementara itu, korban pertama kali diperkosa pada Maret 2022 pada pukul 23.00 WIB dengan modus diajak ke kamar kosong. Aksi ini berlangsung hingga tahun 2024.
“Tersangka menyetubuhi korban satu bulan 2-3 kali dan pernah dalam kurun waktu empat bulan korban disetubuhi dan atau dicabuli hampir setiap hari,” ujar dia.
Terakhir, pada 20 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, tersangka kembali meminta korban untuk memijat di kamar. Korban yang tak tahan dengan tindakan tersangka akhirnya kabur dan mengadu pada mantan istri tersangka.
“Pada tanggal 30 Januari 2025, pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.
Tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Noṃor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Noṃor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Noṃor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, miniset warna hitam, dan celana dalam milik korban.
Mencuatnya kasus ini bermula dari seorang korban anak perempuan berusia 15 tahun melapor kepada UKBH FH Unair Surabaya.
“Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan adanya dugaan tindakan pencabulan dilakukan oleh NK,” kata Direktur UKBH Unair, Sapta Aprilianto.
Korban adalah salah satu anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut. Dia kabur dan menceritakan kisah pilunya kepada ibu asuh atau mantan istri tersangka berinisial S (41).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/03/151734478/pemerkosaan-anak-panti-asuhan-di-surabaya-terbongkar-setelah-3-tahun-apa