Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan, hingga saat ini Pemkab Sumenep belum menerima dasar dari regulasi baru tersebut.
Menurut Dadang, regulasi baru itu tidak seperti pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram, yang telah berlaku serentak di Jawa Timur sejak beberapa waktu lalu.
"Kalau yang kenaikan HET elpiji 3 kilogram kan ada SK Pj Gubernur Jawa Timur. Kalau yang ini kami belum menerima dasar regulasinya," kata Dadang kepada Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Dadang berharap, regulasi baru itu bisa diterapkan secara bertahap, khususnya untuk wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep.
Sebab, hingga kini program satu desa satu pangkalan yang dicanangkan oleh pemerintah masih terus diupayakan agar bisa terealisasi di sembilan kecamatan kepulauan yang ada.
"Sementara ini, masih belum banyak. Utamanya di kecamatan kepulauan. Belum maksimal," katanya.
Namun demikian, Pemkab Sumenep setuju dengan regulasi baru tersebut.
Sebab, tujuannya agar tata niaga elpiji 3 kilogram bisa tepat sasaran.
"Kami setuju dengan itu (regulasi baru). Tapi khusus di Kabupaten Sumenep, mudah-mudahan bisa diterapkan secara bertahap, kami wilayah kepulauan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi.
Putusan itu berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025.
Putusan itu dibuat agar distribusi elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan untuk memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 kilogram.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/03/140645778/pengecer-tak-boleh-jual-elpiji-3-kilogram-pemkab-sumenep-beri-komentar