SURABAYA, KOMPAS.com - Satpol PP Surabaya menjaring 38 orang yang tengah menggelar pesta minuman keras (miras) pada Minggu (2/2/2025) dini hari. Mereka disanksi merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan bahwa patroli dalam mencari pelanggaran masyarakat saat malam hari tersebut termasuk dalam kegiatan Asuhan Rembulan.
Saat patroli, anggota Satpol PP Surabaya menyasar Pantai Batu-Batu Kenjeran, Jalan Tenggumung, dan bawah Jembatan Suramadu, yang kerap digunakan sebagai tempat pesta miras.
“Pertama (Pantai Batu-Batu Kenjeran) kami temukan tiga orang pria, lokasi kedua kami amankan 12 laki-laki yang pesta miras di Jalan Tenggumung," kata Fikser saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).
Sedangkan, kata Fikser, petugas membawa 23 orang pria yang menggelar pesta miras di bawah Jembatan Suramadu.
Lalu, para pelaku beserta botol alkohol langsung dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.
“Untuk total yang berhasil kami amankan ada sebanyak 38 orang pria. Kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata serta mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengecek kandungan urine dari 38 orang yang dibawa tersebut. Hasilnya, para pelaku pesta miras itu tidak mengandung narkotika.
Fikser mengungkapkan, para pelaku pesta miras tersebut mendapatkan sanksi sosial dengan merawat sejumlah ODGJ yang berada di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
“Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos, sehingga mereka mendapatkan pembinaan di sana. Mereka kami beri tugas memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan, serta mencuci piring,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fikser menyebut, pihaknya berencana untuk terus menggelar patroli tersebut setiap malam. Hal itu sebagai langkah antisipasi gangguan ketertiban umum.
“Kami lakukan operasi ini bersama pihak kepolisian, TNI, dan juga rekan-rekan dari dinas terkait. Upaya ini kami lakukan demi kenyamanan warga Kota Surabaya saat malam hari,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/03/075852578/pesta-miras-di-surabaya-38-orang-diberi-sanksi-sosial-rawat-odgj