SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, mendapatkan pendampingan psikologis.
Kuasa hukum korban, Sapta Aprilianto, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologis kepada para anak yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan berinisial NK (61).
"Korban secara fisik baik-baik saja, cuma sedang dilakukan asesmen pendampingan psikis," kata Sapta ketika ditemui di Universitas Airlangga (Unair), Jumat (31/1/2025).
Saat ini, Sapta menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan UPT PPA DP3AK Jawa Timur (Jatim) dan Surabaya serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk mendampingi psikologi korban.
"Kita advokasi dengan UPT, karena sekarang proses laporan, jadi memang tentu dari kami sebagai penerima kuasa akan melakukan monitoring dan juga mendampingi korban terus," ujarnya.
Lebih lanjut, Sapta mengaku belum mengetahui secara detail kekerasan seksual yang dialami para korban. Dia menyerahkan hal tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur.
"Kalau ancaman tentu, nanti penyidik yang akan mendalami ancamannya bagaimana. Kalau dugaan kekerasan seksual, ada guru ada murid misalnya, pasti itu ada relasi kuasa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengasuh panti asuhan di Surabaya diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim.
"Kami sampaikan, salah satu panti asuhan di Surabaya telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual kepada anak asuhnya," kata Sapta ketika ditemui di Kampus B Unair, Jumat (31/1/2025).
Sapta mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan seseorang, S (41), yang mengetahui ada anak perempuan (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan.
"Terduga pelaku, NK (61), ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan. Mereka (anak asuhnya) memanggil bapak. Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," ujarnya.
Pria tersebut, kata dia, diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya selama 3 tahun.
"Kita juga belum tahu pasti (lama pelaku melakukan kekerasan seksual) karena masih penyelidikan. Tapi dugaan kami sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 61 tahun," ucapnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/31/203255378/korban-kekerasan-seksual-di-panti-asuhan-surabaya-dapat-pendampingan