Namun, opsi tersebut harus menunggu hasil kajian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan tim Geologi dari ITS Surabaya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat meninjau langsung lokasi pergerakan tanah di Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/01/2025).
"Saya ingin melihat langsung bagaimana kondisi kejadian bencana alam tanah bergerak di sini. Karena pergerakan tanah tampak terus berlanjut," ujar Adhy.
Guna menindaklanjuti fenomena tanah bergerak tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menugaskan Dinas PU Cipta Karya bekerja sama dengan tim geologi dari ITS Surabaya.
Tim tersebut mengkaji serta menentukan apakah retakan tanah bersifat permanen atau masih akan terus berlanjut.
"Rekomendasinya kita tunggu, apakah masih layak ditempati atau memang harus ditinggalkan," tambahnya.
Kemudian, dari hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah berpenghuni 47 Kepala Keluarga (KK) rawan terjadi pergerakan tanah yang signifikan dan tidak aman untuk ditinggali.
Maka, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan opsi relokasi bagi warga terdampak.
"Kalau nanti diputuskan tidak layak huni, alternatifnya adalah relokasi ke lahan yang aman. Rumah akan dibangun sesuai kebutuhan, aturan, dan kemampuan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten," tegasnya.
Sedangkan untuk teknis kebutuhan relokasi, lahan bisa disediakan oleh Kabupaten Pasuruan.
"Kita lihat tadi ada pola pergerakan yang semakin aktif. Masyarakat juga sadar bahwa ini berisiko untuk ditinggali, makanya sementara pengungsian dilakukan di ruangan sekolah," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 47 KK RT 01 RW 08 Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sudah mengungsi sejak Selasa (28/01/2025) lalu.
Kejadian itu berawal saat terdengar suara retakan, kemudian menyusul sejumlah tembok rumah warga tiba-tiba retak dan sebagian rontok. Sedangkan pada lantai, sebagian keramiknya pecah dan mengelupas.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/30/215429478/fenomena-tanah-gerak-di-pasuruan-pemprov-siapkan-opsi-relokasi-warga