Ternyata, salah seorang pemilik SHM di area pesisir dan laut yang sedang menjadi konflik tersebut adalah Muhab, kepala desa aktif saat ini.
Kepada Kompas.com, Muhab mengakui bahwa dirinya juga memiliki SHM di pesisir pantai dan laut yang saat ini sedang menjadi polemik itu.
"Iya, saya juga punya (SHM) di sana, dua hektar," ucapnya.
Ia yakin, kepemilikan itu sudah sesuai dengan penerbitan SHM oleh BPN Sumenep melalui proses ajudikasi pada tahun 2009.
Pemerintah desa (pemdes) setempat tidak bisa menghentikan rencana reklamasi dan pembangunan tambak garam tersebut karena rencana itu legal dan berkekuatan hukum tetap.
"Dilindungi hukum, Mas," katanya.
Di samping itu, SHM di wilayah pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau juga dimiliki oleh Zaini, pensiunan kepala sekolah yang juga suami dari kepala desa Gersik Putih pada periode sebelumnya.
Kepada Kompas.com, Zaini mengaku memiliki satu hektar lahan di pesisir pantai dan laut tersebut. "Saya hanya satu hektar, Mas," katanya.
Bahkan, diduga jumlah SHM yang mereka miliki lebih banyak. "Pemiliknya lebih banyak warga Desa Karanganyar dan Desa Kalianget, Kecamatan Kalianget," kata Zaini.
Banyaknya warga di luar desa yang memiliki SHM, di antaranya karena pemilik sebelumnya tidak mampu untuk mereklamasi dan membuat tambak garam di wilayah tersebut.
"Lebih banyak yang ganti pemilik, karena tidak mampu untuk membiayai," ucapnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/30/154741978/ternyata-ada-kades-yang-punya-shm-2-hektar-di-perairan-sumenep