NGAWI, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap Sukardi (49), warga Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pria itu ditangkap setelah ketahuan mencuri delapan sepeda motor di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dengan modus berpura-pura menjadi badut keliling.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/1/2025), menyatakan tersangka Sukardi tertangkap saat kepergok mencuri sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi AE 3407 JL milik warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, dua pekan lalu.
"Jadi tersangka ini berkostum badut dan berkeliling untuk melancarkan aksinya agar tidak dicurigai warga. Terakhir, tersangka ditangkap warga beserta kostum badut yang dikenakannya saat mencuri sepeda motor di Kecamatan Padas," kata Dwi.
Menurut Dwi, sebelum mencuri sepeda motor yang diincar, biasanya tersangka Sukardi menjadi badut berkeliling mencari target.
Target sepeda motor yang dicuri acapkali dalam kondisi terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menancap.
“Setelah selesai bekerja sebagai badut keliling, tersangka berganti pakaian lalu membawa kabur sepeda motor apabila situasi sepi. Tersangka acapkali menarget area persawahan. Pasalnya, di situ petani sering meninggalkan motor di tepi jalan dengan kunci masih menancap,” jelas Dwi.
Tak hanya sekali, kata Dwi, tersangka Sukardi sebelumnya sudah tujuh kali mencuri sepeda motor milik warga di lima kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Masing-masing, dua kali di Kecamatan Mantingan dan Kedunggalar, serta tiga lainnya di Kecamatan Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe.
Selain itu, Sukardi merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Tersangka Sukardi pernah dihukum 1,5 tahun penjara lantaran mencuri sepeda motor.
Dwi menambahkan, tersangka Sukardi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sesuai pasal itu, tersangka Sukardi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/30/154118178/pura-pura-jadi-badut-keliling-pria-ini-gasak-8-sepeda-motor-di-ngawi