Salin Artikel

Kanwil BPN Sebut Pesisir Pantai di Sumenep yang Ber-SHM Sesuai Prosedur

SUMENEP, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersikukuh bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 20 hektar pesisir pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur.

Kepala Kanwil BPN Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito, mengklaim timnya telah selesai melakukan inventarisasi data digital dan warkat wilayah di area pesisir yang saat ini menjadi sumber konflik tersebut.

Hasilnya, setelah dilakukan identifikasi dan analisis dalam sepekan terakhir, data yang terkumpul diklaim sama persis dengan data penerbitan SHM tahun 2009.

Namun demikian, saat turun lapangan, tim inventarisasi Kanwil BPN Sumenep menemukan area yang memiliki SHM tersebut sudah menjadi laut.

"Saya juga sudah meminta tim untuk turun lapangan. Dan memang sudah menjadi laut, Pak, kata mereka," jelasnya.

Kanwil BPN Sumenep berdalih bahwa saat proses pengukuran lahan, wilayah pesisir yang saat ini menjadi sumber konflik tersebut masih berupa daratan.

Hal ini merujuk pada data hasil inventarisasi yang dilakukan Kanwil BPN Sumenep semuanya sama dengan data penerbitan SHM tahun 2009.

"Hasil inventarisasi yang kami lakukan, semuanya sama dengan penerbitan SHM tahun 2009, keabsahannya terjamin," terangnya.

Mateus menduga, pesisir pantai yang kini jadi polemik tersebut sudah mengalami abrasi dan menjadi laut.

"SHM-nya terbit 2009 silam, Pak. Sudah 16 tahun lalu kan," katanya.

Saat ini, hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumenep sudah rampung. Bahkan, data tersebut sudah diserahkan ke Kanwil BPN Jawa Timur.

Mateus melanjutkan, jika ada masyarakat yang ragu, pihaknya mempersilakan melalui prosedur yang ada, seperti menguji di PTUN.

Sementara itu, Ahmad Sidik, ketua RT Dusun Tapakerbau, sangat menyayangkan hasil inventarisasi yang dilakukan Kanwil BPN Sumenep.

Dia meminta agar Kanwil BPN Sumenep mengkaji ulang atas hasil identifikasi dan analisis yang mereka lakukan.

"Jika tidak, berarti mereka menyetujui perusakan laut," kata Sidik.

Sebelumnya, area pesisir pantai dan laut yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) juga ditemukan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dari penelusuran Kompas.com, kasus ini sudah terjadi jauh sebelum ramainya temuan SHM Pagar Laut di Tangerang, Banten, dan juga temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo.

Sebab, SHM di wilayah pesisir tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2009 atau 16 tahun lalu.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/28/154422478/kanwil-bpn-sebut-pesisir-pantai-di-sumenep-yang-ber-shm-sesuai-prosedur

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com