Saat ditangkap, sopir truk berinisial D (48) ini mengaku hendak menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih mahal di Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tersangka D sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi.
"Jadi pelaku ini merupakan driver truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Dwi, Selasa (28/1/2025).
Dwi mengatakan, pelaku ditangkap saat membawa tujuh ton pupuk bersubsidi pada Rabu (13/1/2025) lalu.
Untuk mendapatkan barang, kata Dwi, pelaku membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo dengan harga per sak kemasan 50 kilogram sebesar Rp 130.000.
Kemudian, pelaku mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi dan menjualnya dengan harga per sak antara Rp 155.000 sampai Rp 220.000.
Untuk mengelabui selama perjalanan, kata Dwi, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan truk resmi yang berstiker “ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SUKOHARJO.”
Selain itu, ia menutupi muatannya dengan layar.
"Merasa curiga karena bukan wilayah distribusinya, akhirnya Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pembuntutan. Setelah dicek, ternyata isinya pupuk bersubsidi," kata Dwi.
Dwi menuturkan, pelaku tak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk bersubsidi kepada polisi.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita truk pengangkut pupuk, 80 sak pupuk bersubsidi merek Urea, dan 60 sak pupuk bersubsidi merek Phonska.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/28/133636178/jual-7-ton-pupuk-subsidi-ilegal-sopir-truk-di-ngawi-ditangkap-polisi