Teranyar, terungkap fakta bahwa luas area pesisir pantai dan laut yang telah memiliki SHM di Dusun Tapakerbau itu tidak hanya 21 hektar, tetapi 74 hektar.
Kepala Desa Gersik Putih, Muhab menyebutkan, total ada 74 hektar area pesisir pantai di dusun tersebut yang telah mengantongi SHM.
Rinciannya, 53 hektar pesisir pantai sudah digarap menjadi tambak, sedangkan 21 hektar lainnya belum digarap sebab mendapat penolakan dari warga setempat.
Dari penelusuran Kompas.com, reklamasi di atas pesisir pantai seluas 53 hektar itu telah dilakukan sejak tahun 2010, atau satu tahun setelah SHM diterbitkan pada tahun 2009 silam.
"Yang ramai dibahas hanya 21 hektar itu (karena belum digarap tambak)," ucapnya.
Selain 74 hektar pesisir pantai yang telah memiliki SHM, Muhab juga menyebut bahwa ada 21 hektar pesisir pantai yang tidak mengantongi SHM.
"Sebenarnya total 94 hektar. Sebanyak 53 hektar lahan yang ber-SHM sudah digarap. 21 hektar yang bersertifikat belum digarap, dan ada lagi 21 hektar lahan yang non-sertifikat juga belum digarap," katanya.
Sebelumnya, area pesisir pantai dan laut yang telah memiliki SHM juga ditemukan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dari penelusuran Kompas.com, kasus ini sudah terjadi jauh sebelum ramainya temuan SHM Pagar Laut di Tangerang, Banten, dan juga temuan hak guna bangunan (HGB) di perairan Surabaya.
Sebab, SHM di wilayah pesisir tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2009 atau 16 tahun lalu.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/28/121915978/terungkap-pesisir-pantai-ber-shm-di-sumenep-capai-74-hektar